KKM

From Roms 18 Wiki
Jump to: navigation, search

PEMBENTUKAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)

KKM bukan lembaga yang dibentuk secara otomatis mengikuti perundang-undangan atau peraturan pemerintah (pusat maupun daerah) yang dibuat sebagai alat kelengkapan lembaga pemerintah, tetapi merupakan lembaga yang pembentukan dan pengelolaannya diprakarsai dan ditentukan oleh masyarakat.

Kekuasaan/kewenangan. dan legitimasi bersumber dari warga masyarakat setempat. Sehingga KKM harus diterima, berfungsi, dan berakar di seluruh lapisan masyarakat setempat (inklusif). KKM tidak harus dibentuk apabila masyarakat telah memliki lembaga yang memiliki kriteria dan fungsi seperti KKM dan dibentuk secara partisipatif, demokratis, dan inklusif. KKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali (steering) bukan sebagai pelaksana (implementing) program, oleh sebab itu KKM dapat membentuk unit-unit pelaksana (UP) dan satuan pelaksana (satlak). Namun anggota KKM tidak boleh dipilih/merangkap menjadi anggota satuan pelaksana (satlak). Dalam program Pamsimas, KKM membentuk Satlak Pamsimas sebagai pelaksana program di masyarakat.

Terkait dengan keanggotaan KKM terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:

-Pemilihan anggota KKM dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung olehwarga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun.
-Semua warga dewasa di desa/kelurahan pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM.
-Kriteria keanggotaan KKM merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas, dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambah.
-Jumlah anggota KKM antara 5 orang sampai dengan 9 orang dan harus ganjil.


Terkait dengan program Pamsimas, tugas pokok, dan fungsi KKM dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Tugas Pokok:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa/kelurahan setempat termasuk penggunaan Dana BLM Pamsimas.
  • Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan. *Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penyediaan layanan air minum dan sanitasi, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
  • Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP)/Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
  • Membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar melalui berbagai media seperti: papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan, serta rapat dan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
  • Memonitor, mengawasi, dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan dasar, maupun pembangunan desa/kelurahan pada umumnya.
  • Memonitor, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan keputusankeputusan yang telah diambil KKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.
  • Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
  • Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali KKM.
  • Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan Pamsimas serta pembangunan lainnya di desa/kelurahan masing-masing.

Fungsi:

  • Penggerak dan pemicu munculnya kembali nilai-nilai kemanusiaan, kemasyarakatan, dan demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
  • Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb).
  • Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.
  • Pengendalian aspek sosial terhadap proses pembangunan.
  • Pembangkit dalam memediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
  • Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa/kelurahan setempat.
  • Penggerak untuk advokasi dalam mengintegrasikan kebutuhan program di masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
  • Mitra kerja pemerintah desa/kelurahan setempat dalam upaya penyediaan layanan air minum, sanitasi kesehatan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.

TA Terkait

  • PC
-Memastikan bahwa seluruh kabupaten dapat menyelesaikan kegiatan tingkat desa secara tepat waktu (pemilihan desa dan RKM, serah terima dari pemda kepada KKM/BPSPAMS);
  • WSS
-Mempersiapkan materi atau tema pelatihan atau tema diskusi serta mengidentifikasi narasumber untuk penyelesaian masalah teknis bagi Tim Kabupaten dan TFM, serta BPSPAMS/KKM dan Asosiasi;
  • FMS
- Mempersiapkan materi atau tema pelatihan atau tema diskusi serta mengidentifikasi narasumber untuk penyelesaian masalah teknis bagi Tim Kabupaten dan TFM, serta BPSPAMS/KKM dan Asosiasi;
- Melaksanakan uji petik terhadap kinerja pembukuan oleh KKM dan BPSPAMS, serta melaporkan hasilnya secara online paling lambat tiga hari setelah uji petik dilaksanakan, serta melakukan kegiatan pemantauan secara berkala;